NUSAKAMBANGAN - Bukti berjalannya pelayanan hak integrasi bagi WBP, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan laksanakan pembebasan bersyarat kepada 1 WBP yang merupakan warga negara asing pada hari Kamis (05/12).
SMS (37) warga binaan asal India tersebut harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan setelah terjerat perkara Narkotika Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Selama menjalani hukuman, yang bersangkutan mengikuti kegiatan kemandirian sablon dengan baik.
Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu program yang merupakan hak bersyarat bagi seorang Narapidana yang dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Kasi Binadik, Andar Saenur Warekas mengungkapkan program integrasi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat tertentu dan dalam prosesnya gratis.
"Seorang warga binaan yang ingin mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat harus memiliki kelakuan yang baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, " ujar Andar.
Selanjutnya, WBP tersebut dihadapkan di Bapas Nusakambangan, Kejaksaan Cilacap dan Imigrasi Cilacap untuk merampungkan administrasi bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.