NUSAKAMBANGAN - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bebas pada hari Senin (25/6/2024).
Ia dibebaskan setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat yang merupakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendorong WBP supaya dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah S (54) asal Pontianak. Ia telah menjalani masa pidana di Lapas Permisan dengan baik dan dinyatakan layak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
Kalapas Permisan Ahmad Hardi menjelaskan bahwa untuk mendapatka Program Pembebasan Bersyarat salah satu indikatornya adalah dengan berkelakuan baik.
"Setelah dilakukan asesmen oleh Pembimbing Kemasyarakatan, S dinyatakan sudah menunjukan perubahan perilaku yang signifikan dan layak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat, " jelasnya.
S kini bukan lagi berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Permisan, melainkan telah menjadi Klien Pemasyarakatan dibawah pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan